APEL PAGI, BAPAK ELYANTO SITOMPUL,ST,MM : MEMBAHAS TENTANG LAPORAN AKHIR ADD DAN DD


Camat Siatas Barita (Elyanto Sitompul ST, MM) memimpin  Apel Pagi pada Hari Senin, 29 Januari 2024, bertempat di Halaman  kantor Camat Siatas Barita, Acara berlangsung mulai pukul 07.45 Wib sampai dengan pukul 08.00 Wib. Rutinitas apel pagi menjadi rutinitas yang baik, untuk melatih kedisiplinan pegawai pada pembahasan apel pagi pak camat siatas membahas tentang laporan akhir ADD dan DD

Seringkali kita mendengar akan istilah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pengelolaan keuangan desa. Namun sampai saat ini, masih banyak diantara kita yang belum bisa membedakan antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Baik itu, dalam segi istilah, fungsi ataupun segi sumber asal pengalokasian. Bahkan kerap kali kita menjumpai masyarakat menyebut Dana Desa (DD) sebagai Alokasi  Dana Desa (ADD) atau sebaliknya, meskipun keduanya sama-sama diperuntukkan untuk Desa dan merupakan sumber pendapatan Desa, dimana kita mengetahui bahwa dana ADD dan DD harus benar - benar diselesaikan sebelum pemeriksaan BPK

Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terdapat pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH. Roadmap Dana Desa merupakan wujud rekognisi Negara kepada desa. Dana Desa tersebut dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk meningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Sementara itu ADD ini bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten atau Kota kemudian dialokasikan untuk desa.