APEL PAGI, ELYANTO SITOMPUL ,ST, MM : MEMBAHAS TENTANG DISIPLIN PEGAWAI


Sekcam Siatas Barita (Simon Kristian Panjaitan,S.Pd) memimpin  Apel Pagi pada Hari Senin, 4 November 2024, bertempat di Halaman  kantor Camat Siatas Barita, Acara berlangsung mulai pukul 07.45 Wib sampai dengan pukul 08.00 Wib. Rutinitas apel pagi menjadi rutinitas yang baik, untuk melatih kedisiplinan pegawai, Bapak Camat Siatas barita juga membahas Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah Atasan Langsung Masing-masing. Pelanggaran Disiplin PNS bukan delik aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti/melakukan pemanggilan untuk diperiksa. Jenis Hukuman Disiplin, yaitu: 1.ringan,2.Sedang, 3.Berat