MUSRENBANG DESA DI DESA SANGKARAN


Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)  yang dilaksanakan di desa sangkaran  dimana murenbang desa yang dihadiri oleh bapak camat siatas barita beserta jajaranya, Bapak Dispora (Dinas Pemuda dan olah Raga), kepala BPD, Perangkat desa dan Tokoh Masyarakat  Seringkali juga masyarakat umum di beberapa desa juga kurang dilibatkan dalam pelaksanaan tersebut. Ada yang hanya melibatkan kerabat Kepala Desa, ada pula yang hanya melibatkan tin sukses atau orang-orang yang dulu mendukung Kepala Desa. Perilaku ini musti dipahami bersama sehingga Masyarakat ikut mengawasi.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa disingkat Musrenbangdes ialah musyawarah yang diselenggarakan guna diperuntukan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Sebagai contoh, antara lain Musrenbangdes terkait

a.Pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa,

b.Penyusunan dan pelaksanaan RKP Desa oleh Penjabat Kepala Desa,

c.Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa),dan lain sebagainya.

Musrenbang Desa diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1.Penyelenggara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah Kepala Desa,

2.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur perwakilan masyarakat desa,

3.Kepala Desa berkewajiban memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat, dan,

4.Warga Desa atau kelompok masyarakat selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang oleh Kepala Desa berhak menghadiri Musrenbang Desa.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)  yang dilaksanakan di desa pansurnapitu dimana murenbang desa yang dihadiri oleh bapak camat siatas barita beserta jajaranya , kepala BPD, Perangkat desa dan Tokoh Masyarakat  Seringkali juga masyarakat umum di beberapa desa juga kurang dilibatkan dalam pelaksanaan tersebut. Ada yang hanya melibatkan kerabat Kepala Desa, ada pula yang hanya melibatkan tin sukses atau orang-orang yang dulu mendukung Kepala Desa. Perilaku ini musti dipahami bersama sehingga Masyarakat ikut mengawasi.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa disingkat Musrenbangdes ialah musyawarah yang diselenggarakan guna diperuntukan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Sebagai contoh, antara lain Musrenbangdes terkait

a.Pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa,

b.Penyusunan dan pelaksanaan RKP Desa oleh Penjabat Kepala Desa,

c.Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa),dan lain sebagainya.

Musrenbang Desa diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1.Penyelenggara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah Kepala Desa,

2.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur perwakilan masyarakat desa,

3.Kepala Desa berkewajiban memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat, dan,

4.Warga Desa atau kelompok masyarakat selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang oleh Kepala Desa berhak menghadiri Musrenbang Desa.