MUSYAWARAH KEGIATAN ADD dan DD TAHUN 2023 DI DESA LUMBAN SIAGIAN JAE


Pelaksanaan Musyawarah Kegiatan ADD dan DD Tahun 2023 yang dihadiri oleh Elyanto Sitompul ST,MM sebagai  camat siatas barita, didampingi oleh kepala desa, polsek, dan Babinkantibmnas beserta pendamping desa  menyampaikan bahwa  musyawarah di Desa Lumban Siagian Jae berjalan sangat baik, tentram dan damai, sistem pencairan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)  bisa cair apabila dibuat  pengajuan secara tersurat kepada  kepala desa.

“Dokumen pencairan Alokasi Dana Desa paling sedikit memuat :

1.Surat permohonan pencairan.

2.APBDes dengan dilampiri Rencana Penggunaan Dana (RPD).

3.Perdes tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2015.

4.Laporan Penggunaan Dana (untuk pencairan tahap berikutnya).

5.Kwitansi

6.FC KTP Kades dan Bendahara.

7.FC NPWP Desa.

8.FC Buku Rekening Kas Desa yg dilegalisir Bank.

9.Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTM).

10.Dokumen diverifikasi oleh Kecamatan