MUSRENBANG DI DESA SIDAGAL


Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes)  yang dilaksanakan di desa Sidagal dimana murenbang desa yang dihadiri oleh Kasi Pemerintahan   beserta jajaranya, Kepala Desa, kepala BPD, Perangkat desa dan Tokoh Masyarakat  Seringkali juga masyarakat umum di beberapa desa juga kurang dilibatkan dalam pelaksanaan tersebut.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa disingkat Musrenbangdes ialah musyawarah yang diselenggarakan guna diperuntukan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Sebagai contoh, antara lain Musrenbangdes terkait

a.Pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa,

b.Penyusunan dan pelaksanaan RKP Desa oleh Penjabat Kepala Desa,

c.Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa),dan lain sebagainya.

Musrenbang Desa diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1.Penyelenggara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah Kepala Desa,

2.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur perwakilan masyarakat desa,

3.Kepala Desa berkewajiban memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat, dan,

4.Warga Desa atau kelompok masyarakat selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang oleh Kepala Desa berhak menghadiri Musrenbang Desa.

Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa. Forum ini berguna untuk membahas apa yang menjadi keinginan masyarakat untuk masa anggaran satu tahun, dan bukan keinginan aparatur desa saja”, jelasnya.
Oleh karena itu, katanya, Musrenbang Desa mestilah dilaksanakan dengan benar menurut ketentuan yang berlaku. “Apa tujuannya? Tak lain tujuannya adalah, menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat. Apa yang menjadi prioritas, masyarakat desa tersebutlah yang lebih tahu. Bisa saja apa yang menjadi prioritas di sebuah desa tetapi bukan prioritas di desa lain”, jelasnya.